Hukum hukum bangsa-bangsa adalah kumpulan aturan yang bersifat yang mempengaruhi hubungan antara negara, organisasi internasional, dan subjek hukum lainnya. Pada mulanya hukum ini didasarkan pada perjanjian serta kebiasaan negara, namun seiring perkembangan kehidupan, hukum bangsa-bangsa semakin luas. Perkembangannya tercermin oleh munculnya lembag